Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 205

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas: a. Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan Sumber Daya Manusia Aparatur; dan b. Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Pensiun Sumber Daya Manusia Aparatur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 205 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id