Koreksi Pasal 205
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
a. Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
b. Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Pensiun Sumber Daya Manusia Aparatur.
Koreksi Anda
