Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 204

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Asisten Deputi Kesejahteraan dan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang gaji, tunjangan dan pensiun serta kesejahteraan sumber daya manusia aparatur lainnya; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang gaji, tunjangan dan pensiun serta kesejahteraan sumber daya manusia aparatur lainnya; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang gaji, tunjangan dan pensiun serta kesejahteraan sumber daya manusia aparatur lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 204 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id