Koreksi Pasal 204
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Asisten Deputi Kesejahteraan dan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang gaji, tunjangan dan pensiun serta kesejahteraan sumber daya manusia aparatur lainnya;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang gaji, tunjangan dan pensiun serta kesejahteraan sumber daya manusia aparatur lainnya; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang gaji, tunjangan dan pensiun serta kesejahteraan sumber daya manusia aparatur lainnya.
Koreksi Anda
