Koreksi Pasal 199
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi jabatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi jabatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang standardisasi jabatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur.
Koreksi Anda
