Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 194

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengadaan sumber daya manusia aparatur; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan sumber daya manusia aparatur; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengadaan sumber daya manusia aparatur.
Koreksi Anda