Koreksi Pasal 194
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengadaan sumber daya manusia aparatur;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan sumber daya manusia aparatur; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengadaan sumber daya manusia aparatur.
Koreksi Anda
