Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 189

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Perencanaan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas: a. Bidang Perencanan Sumber Daya Manusia Aparatur; b. Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Penempatan dan Distribusi Sumber Daya Manusia Aparatur; dan c. Bidang Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Aparatur.
Koreksi Anda