Koreksi Pasal 189
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Perencanaan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
a. Bidang Perencanan Sumber Daya Manusia Aparatur;
b. Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Penempatan dan Distribusi Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
c. Bidang Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Aparatur.
Koreksi Anda
