Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 188

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Asisten Deputi Perencanaan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penetapan formasi, penempatan dan distribusi sumber daya manusia aparatur; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penetapan formasi, penempatan dan distribusi sumber daya manusia aparatur; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perencanaan, penetapan formasi, penempatan dan distribusi sumber daya manusia aparatur; dan d. pengelolaan sistem informasi sumber daya manusia aparatur.
Koreksi Anda