Koreksi Pasal 187
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Perencanaan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perencanaan dan pengelolaan sistem informasi sumber daya manusia aparatur.
Koreksi Anda
