Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 186

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Program Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program, serta pelaporan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 186 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id