Koreksi Pasal 185
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Bidang Penyiapan Pembinaan Integritas Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan analisis, evaluasi, serta pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pembinaan integritas sumber daya manusia aparatur.
Koreksi Anda
