Koreksi Pasal 183
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan Integritas Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Bidang Penyiapan Koordinasi Kebijakan dan Penyusunan Program Sumber Daya Manusia Aparatur;
b. Bidang Penyiapan Pembinaan Integritas Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
c. Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Program Sumber Daya Manusia Aparatur.
Koreksi Anda
