Koreksi Pasal 182
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan Integritas Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur;
b. penyusunan program Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
c. pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan program, serta pelaporan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
d. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pembinaan integritas sumber daya manusia aparatur.
Koreksi Anda
