Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 182

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan Integritas Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur; b. penyusunan program Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; c. pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan program, serta pelaporan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; dan d. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pembinaan integritas sumber daya manusia aparatur.
Koreksi Anda