Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 180

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas: a. Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan Integritas Sumber Daya Manusia Aparatur; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Asisten Deputi Perencanaan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Aparatur; c. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur; d. Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur; dan e. Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Koreksi Anda