Koreksi Pasal 180
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
a. Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan Integritas Sumber Daya Manusia Aparatur;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Asisten Deputi Perencanaan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Aparatur;
c. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur;
d. Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
e. Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Koreksi Anda
