Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 179

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang sumber daya manusia aparatur; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda