Koreksi Pasal 179
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang sumber daya manusia aparatur; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
