Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 174

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan III terdiri atas: a. Bidang Asesmen Kelembagaan III; dan b. Bidang Penyiapan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 174 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id