Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 173

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan asesmen di bidang kelembagaan kesejahteraan rakyat; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan kesejahteraan rakyat; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan kesejahteraan rakyat.
Koreksi Anda