Koreksi Pasal 173
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan asesmen di bidang kelembagaan kesejahteraan rakyat;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan kesejahteraan rakyat; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan kesejahteraan rakyat.
Koreksi Anda
