Koreksi Pasal 172
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan asesmen dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan kesejahteraan rakyat.
Koreksi Anda
