Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 168

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan asesmen di bidang kelembagaan perekonomian; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan perekonomian; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan perekonomian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 168 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id