Koreksi Pasal 168
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan asesmen di bidang kelembagaan perekonomian;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan perekonomian; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan perekonomian.
Koreksi Anda
