Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 163

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan asesmen di bidang kelembagaan politik, hukum, dan keamanan, serta pemerintah daerah; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan politik, hukum, dan keamanan, serta pemerintah daerah; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan politik, hukum, dan keamanan, serta pemerintah daerah.
Koreksi Anda