Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 158

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan E- Government menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang e-government; dan b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan di bidang e-government. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda