Koreksi Pasal 158
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan E- Government menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang e-government; dan
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan di bidang e-government.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
