Koreksi Pasal 156
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Penyiapan Evaluasi Kebijakan Sistem Kelembagaan mempunyai tugas melakukan pemantauan, analisis dan penyiapan bahan evaluasi, serta pelaporan tentang masalah atau kegiatan kelembagaan di bidang sistem kelembagaan dan tata laksana.
(2) Subbidang Penyiapan Evaluasi Kebijakan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan pemantauan, analisis dan penyiapan bahan evaluasi, serta pelaporan tentang masalah atau kegiatan tata laksana di bidang sistem kelembagaan dan tata laksana.
Koreksi Anda
