Koreksi Pasal 154
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Bidang Evaluasi Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang sistem kelembagaan dan tata laksana; dan
b. pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang sistem kelembagaan dan tata laksana.
Koreksi Anda
