Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 154

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Bidang Evaluasi Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang sistem kelembagaan dan tata laksana; dan b. pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang sistem kelembagaan dan tata laksana.
Koreksi Anda