Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 151

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana terdiri atas: a. Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana; dan b. Bidang Evaluasi Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 151 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id