Koreksi Pasal 151
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana; dan
b. Bidang Evaluasi Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana.
Koreksi Anda
