Koreksi Pasal 150
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem kelembagaan dan tata laksana; dan
b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perumusan kebijakan di bidang sistem kelembagaan dan tata laksana.
Koreksi Anda
