Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 150

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem kelembagaan dan tata laksana; dan b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perumusan kebijakan di bidang sistem kelembagaan dan tata laksana.
Koreksi Anda