Koreksi Pasal 149
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang sistem kelembagaan dan tata laksana.
Koreksi Anda
