Koreksi Pasal 148
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pemantauan Program Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan pemantauan program Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
(2) Subbidang Penyiapan Evaluasi dan Pelaporan Program Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
