Koreksi Pasal 146
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Program Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan pelaksanaan program Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
b. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; dan
c. pelaporan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Koreksi Anda
