Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 146

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Program Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan pelaksanaan program Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; b. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; dan c. pelaporan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 146 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id