Koreksi Pasal 145
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Program Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, serta pelaporan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Koreksi Anda
