Koreksi Pasal 144
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Bidang Penyusunan Program Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Koreksi Anda
