Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 142

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, dan Evaluasi Program Kelembagaan dan Tata Laksana terdiri atas: a. Bidang Penyiapan Koordinasi Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana; b. Bidang Penyusunan Program Kelembagaan dan Tata Laksana; dan c. Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Program Kelembagaan dan Tata Laksana. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda