Koreksi Pasal 142
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, dan Evaluasi Program Kelembagaan dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Bidang Penyiapan Koordinasi Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana;
b. Bidang Penyusunan Program Kelembagaan dan Tata Laksana; dan
c. Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Program Kelembagaan dan Tata Laksana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
