Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 141

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, dan Evaluasi Program Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi kebijakan di bidang kelembagaan dan tata laksana; b. penyusunan program Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; dan c. pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan program, serta pelaporan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Koreksi Anda