Koreksi Pasal 141
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, dan Evaluasi Program Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi kebijakan di bidang kelembagaan dan tata laksana;
b. penyusunan program Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
dan
c. pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan program, serta pelaporan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Koreksi Anda
