Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 140

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, dan Evaluasi Program Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kebijakan, serta penyusunan dan evaluasi program kelembagaan dan tata laksana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 140 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id