Koreksi Pasal 140
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, dan Evaluasi Program Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kebijakan, serta penyusunan dan evaluasi program kelembagaan dan tata laksana.
Koreksi Anda
