Koreksi Pasal 139
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, dan Evaluasi Program Kelembagaan dan Tata Laksana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana;
c. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan E- Government;
d. Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan I;
e. Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan II; dan
f. Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan III.
Koreksi Anda
