Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 139

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana terdiri atas: a. Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, dan Evaluasi Program Kelembagaan dan Tata Laksana; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana; c. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan E- Government; d. Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan I; e. Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan II; dan f. Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan III.
Koreksi Anda