Koreksi Pasal 138
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan;
dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
