Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 138

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 138 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id