Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 136

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana adalah unsur pelaksana Kementerian PANRB yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 136 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id