Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 132

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Asisten Deputi Sistem Evaluasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan sistem evaluasi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; dan b. pengolahan data dan informasi evaluasi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda