Koreksi Pasal 132
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Asisten Deputi Sistem Evaluasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan sistem evaluasi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; dan
b. pengolahan data dan informasi evaluasi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
