Koreksi Pasal 129
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Bidang Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, Pengawasan Kementerian/Lembaga Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan kementerian/lembaga kesejahteraan rakyat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
