Koreksi Pasal 124
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Bidang Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, Pengawasan Pemerintah Daerah II terdiri atas:
a. Subbidang Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah II; dan
b. Subbidang Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Pemerintah Daerah II.
Koreksi Anda
