Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis dan penyiapan bahan evaluasi, serta pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, dan Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah provinsi tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbidang Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Pemerintah Daerah I melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis dan penyiapan bahan evaluasi, serta pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang akuntabilitas aparatur dan pengawasan Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, dan Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah provinsi tersebut.
Koreksi Anda
