Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Bidang Tindak Lanjut dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat dan Aparatur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut dan evaluasi, pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penanganan pengaduan masyarakat dan aparatur.
Koreksi Anda
