Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Aparatur terdiri atas:
a. Bidang Pengolahan Data dan Informasi Pengaduan Masyarakat dan Aparatur; dan
b. Bidang Tindak Lanjut dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat dan Aparatur.
Koreksi Anda
