Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data dan informasi penanganan pengaduan masyarakat dan aparatur;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat dan aparatur; dan
c. pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penanganan pengaduan masyarakat dan aparatur.
Koreksi Anda
