Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data dan informasi penanganan pengaduan masyarakat dan aparatur; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat dan aparatur; dan c. pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penanganan pengaduan masyarakat dan aparatur.
Koreksi Anda