Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan di bidang penanganan pengaduan masyarakat dan aparatur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
