Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan di bidang penanganan pengaduan masyarakat dan aparatur. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 105 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id