Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Bidang Penyiapan Kebijakan Akuntabilitas Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang akuntabilitas aparatur.
Koreksi Anda
