Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan; dan b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 100 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id