Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pemantauan Program Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan pemantauan program Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan. (2) Subbidang Penyiapan Evaluasi dan Pelaporan Program Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 98 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id