Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Program Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan terdiri atas:
a. Subbidang Pemantauan Program Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; dan
b. Subbidang Penyiapan Evaluasi dan Pelaporan Program Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.
Koreksi Anda
