Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Program Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan pelaksanaan program Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; b. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; dan c. pelaporan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 96 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id