Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Program Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan pelaksanaan program Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
b. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; dan
c. pelaporan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.
Koreksi Anda
