Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penyiapan Koordinasi Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 93 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id