Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Bidang Penyiapan Koordinasi Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan.
Koreksi Anda
