Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan dan Evaluasi Program Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan terdiri atas: a. Bidang Penyiapan Koordinasi Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; b. Bidang Penyusunan Program Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; dan c. Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Program Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.
Koreksi Anda