Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan dan Evaluasi Program Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan terdiri atas:
a. Bidang Penyiapan Koordinasi Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
b. Bidang Penyusunan Program Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; dan
c. Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Program Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.
Koreksi Anda
