Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan dan Evaluasi Program Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan; b. penyusunan program Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; dan c. pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan program, serta pelaporan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 91 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id